PR NTT– Tubuhnya lemah, matanya terlihat kantuk. Dalam video yang menyebar di media sosial, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Nurhayati, memohon agar dikembalikan ke tanah air dari Dubai. Ia bekerja lebih dari setahun di sana.
Namun dalam dua bulan terakhir, tubuhnya mulai melemah. Kolesterol, asam urat, dan rematik menyerangnya secara terus-menerus. Kaki kirinya kini dibalut kain. Bukan karena adat atau makna simbolis, tetapi karena rasa sakit yang tidak bisa ditahan lagi.
Ia melaporkan melalui media sosial. Menurutnya, majikannya tidak mengizinkan pulang kecuali ia membayar Rp70 juta—uang tebusan untuk mendapatkan kebebasan dari kontrak kerja yang kini terasa seperti penjara.
Nurhayati lahir di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ia berangkat dengan harapan bisa memberikan bantuan kepada keluarga di kampung halaman. Namun kini yang ia minta hanya satu: kembali ke rumah. Ia mengakui bahwa ia sudah tidak mampu berdiri, apalagi bekerja. Dalam videonya, suaranya lemah, nyaris tak terdengar. Namun maknanya sangat jelas—teriakan yang melewati batas jarak dan waktu.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook dengan nama Dewy Fitrya Putry pada 10 Oktober 2025. Tidak memerlukan waktu lama, unggahan tersebut menyebar dengan cepat. Masyarakat mulai ramai memberikan komentar: “Segera kembalikan Nurhayati!”
Derita di Negeri Minyak
Bekerja di luar negeri, menurutnya, untuk hidup yang lebih baik. Namun bukan untuk Nurhayati. Sejak kondisi kesehatannya memburuk, ia justru terus dipaksa bekerja. Tidak ada izin libur, tidak ada belas kasihan. Ketika kakinya mulai sulit bergerak, ia hanya diberi kain untuk mengikatnya.
Dari Dubai, ia memanggil nama-nama pejabat dari kampung halamannya. Bupati Dompu, Gubernur NTB—semuanya ia sebut dengan harapan ada yang mendengar. Ia takut meninggal di negeri orang. Takut namanya hanya menjadi berita duka yang lewat di depan orang-orang.
Berita ini mengungkit luka lama. Mengenai pekerja migran Indonesia yang berangkat tanpa perlindungan memadai. Banyak dari mereka ditipu dengan janji gaji besar, namun justru terjebak dalam pekerjaan paksa dan ancaman denda besar jika ingin kembali sebelum masa kontrak berakhir.
Kemacetan Eksploitasi yang Tak Berakhir
Dugaan Penempatan Ilegal
Perkara Nurhayati diduga tidak berdiri sendiri. Banyak pekerja migran wanita di Timur Tengah yang berangkat melalui jalur ilegal. Mereka diberi janji pekerjaan sebagai tenaga rumah tangga dengan penghasilan sekitar 500 dolar sebulan—sekitar Rp8 juta. Namun, setelah tiba, mereka tidak memiliki akses komunikasi, tidak bisa melaporkan masalah, bahkan paspor mereka disita.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Tarini, seorang TKW asal Brebes, juga pernah mengalami nasib serupa di Oman. Ia ingin kembali ke rumah, tetapi diminta membayar Rp30 juta. Padahal ia telah mengalami kekerasan dan pelecehan. Kisah mereka serupa: terjebak dalam sistem yang tidak adil, ditinggalkan oleh perlindungan yang semestinya tersedia.
Sanksi dan Aturan Berlaku
Meskipun, UU Nomor 18 Tahun 2017 secara jelas menyebutkan: penempatan pekerja migran yang tidak sah dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp15 miliar.
Namun, hukum yang tertulis seringkali ketinggalan dibandingkan realitas di lapangan. Agen-agen tidak bertanggung jawab masih bebas menipu calon pekerja dengan janji-janji menggiurkan.
Harapan Kembali dan Tanggung Jawab Negara
Permohonan dari Dubai
Nurhayati kini hanya menantikan bantuan. Setiap malam, ia menangis. Luka pada kakinya tidak kunjung pulih. Ia takut kematian datang sebelum ia sempat melihat kampung halamannya sekali lagi. Harapannya sederhana—bukan uang, bukan jabatan—hanya ingin kembali ke rumah.
Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah, melalui BP2MI dan Kementerian Luar Negeri, diminta segera mengambil langkah. Laporan telah diterima oleh berbagai pihak, termasuk Disnakertrans Dompu dan KJRI Dubai. Mereka perlu bertindak cepat sebelum nyawa Nurhayati benar-benar habis di tanah air orang.
Moratorium yang Dilanggar
Meskipun terdapat larangan sementara pengiriman tenaga kerja rumah tangga ke Timur Tengah, kenyataannya banyak dari mereka tetap berangkat. Terkadang karena tekanan ekonomi, terkadang karena janji-janji yang ditawarkan oleh agen. Pemerintah pusat dikabarkan sedang meninjau kembali kesepakatan pengiriman tenaga kerja, namun di lapangan, praktik tersebut masih berlangsung.
Kini perhatian semua tertuju pada Dubai. Apakah Nurhayati dapat kembali dengan aman, ataukah kisahnya akan menjadi tambahan dalam daftar penderitaan para pekerja migran Indonesia di luar negeri? Masyarakat menantikan dengan rasa cemas.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di sumbawa.pikiran-rakyat.com dengan judul:Kisah TKW Dompu yang Kaki Dikunci, Dipaksa Bekerja Meski Sedang Sakit Rematik, dan Diminta Membayar Rp70 Juta.




