MediaPresisi.com, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzanimemberikan pernyataan setelah dijerat dengan hukuman 11 tahun penjara terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Kamis (9/10).
“Tidak ada masalah. Itu, ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, sesuka hatinya, yang penting jaksa sudah selesai, jaksa tidak lagi menuntut,” ujar Nikita Mirzani baru-baru ini.
Seorang wanita berusia 39 tahun merasa tidak ada masalah, bahkan sejak awal mengira tuntutan dari JPU akan lebih besar daripada yang dibacakan.
Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya kini memutuskan untuk fokus menyiapkan pembelaan atau pleidoi untuk persidangan berikutnya pada hari Kamis (16/10).
“Pleidoi minggu depan, sedikit demi sedikit, ya, diberi waktu minggu depan, nanti pulang membuat pleidoi lagi,” ujar Nikita Mirzani.
Aktor film Nenek Gayung tetap percaya diri akan dilepaskan dari tuduhan pemerasan dan pencucian uang yang menimpanya.
Karena, Nikita Mirzani hingga saat ini masih percaya dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan.
“Harus (optimis) karena, ya, memang tidak melakukan,” tambah Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan atau ancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang terkait dana yang diterimanya dari Reza Gladys. Perbuatan tersebut dilakukannya bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Terhadap perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr7/jpnn)




