JAKARTA, MediaPresisi.comSB (65), pemilik agen gas yang ditusuk oleh pria bernama EH (50) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) PELNI, pada Selasa (28/9/2025) sore.
Setelah diserang dengan senjata tajam, korban dibawa ke rumah sakit. Beberapa jam kemudian, sekitar 3 hingga 4 jam setelahnya, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapat perawatan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Setelah diumumkan meninggal, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Kepolisian untuk dilakukan autopsi.
EH diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan seorang kerabat dengan korban. Ia menusuk SB di bagian punggung menggunakan pisau yang baru saja dibelinya dari Pasar Patra, Kebon Jeruk.
“Maka pelaku pergi ke pasar, ke sebuah toko di pasar untuk membeli pisau itu, yang memang dimaksudkan untuk melukai korban,” kata Aqsha.
Terhadap tindakannya, EH dikenai Pasal 355 subsider Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan, seorang agen penjual gas LPG 3 kilogram dengan inisial SB (65) ditusuk oleh seorang pria bernama EH di kiosnya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).
Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani menyampaikan, EH nekat menusuk SB akibat masalah utang yang terjadi antara keduanya.
Memang pelaku memiliki utang kepada korban, tetapi belum dibayarkan. Barang milik pelaku kemudian dijual oleh korban sebagai pembayaran utang, tanpa sepengetahuan pelaku,” ujar Ganda saat dimintai konfirmasi.MediaPresisi.com, Rabu (1/10/2025).
Ganda menjelaskan, korban yang berusia tua tersebut tinggal di rumah kontrakan milik tersangka.
Barang-barang yang ada di kosan tersebut selanjutnya dijual oleh korban.
“Benar dia menyewa. Jadi barang-barang yang berada di dekat tempat penyewaannya itu dijual oleh korban. Oleh karena itu, akhirnya pelaku merasa kesal,” kata Ganda.




