JAKARTA, MediaPresisi.comHakim Konstitusi Saldi Isra mengkritik kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan terkait gugatan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal yang menghambat penyidikan.
Saldi menyatakan, Hasto seharusnya tidak perlu mengajukan perkara ke MK karena keterangan DPR dalam sidang hari ini, Rabu (1/10/2025), menunjukkan bahwa lembaga legislatif setuju bahwa pasal yang digugat Hasto perlu diperbaiki.
“Sebenarnya jika kuasa hukum pemohon cerdas, seharusnya saat ini datang ke DPR, agar DPR yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, agar lebih menyeluruh,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Saldi juga menyampaikan, terdapat ketidaknormalan dalam gugatan Hasto karena DPR sebagai pembuat undang-undang biasanya tidak senang jika produk hukumnya diubah melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Memang agak jarang terjadi suasana di mana seseorang yang memberikan keterangan (dari DPR) setuju dengan permohonan pemohon,” katanya.
Oleh karena itu, Saldi Isra meminta DPR segera memberikan jawaban tertulis mengenai pernyataan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Ini mencakup permintaan agar pengajuan terkait pengurangan ancaman maksimal diajukan.obstruction of justice(hambatan penyelidikan) dalam perkara korupsi dapat diterima oleh MK.
“Supaya informasinya segera dikirim karena kami akan membaca, setidaknya ingin membandingkan keterangan DPR sebelumnya dengan pasal yang sama,” tambah Saldi.
Sebagai informasi, persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.
Sudirta, yang juga anggota PDI-P, menyatakan bahwa permohonan Hasto mengenai pengurangan ancaman hukuman maksimal untuk menghalangi penyelidikan kasus korupsi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus diterima oleh MK.
Alasannya sejalan, karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dianggap lebih berat dibandingkan dengan hukuman pokok dalam kasus korupsi.
Hasto mengajukan gugatan terhadap pasal penghalangan penyidikan
Gugatan ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur hambatan penyidikan karena ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan pidana pokok.
Wewenang hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 21 UU Anti Korupsi tidak seimbang.
Pada intinya, kami menginginkan agar hukuman berdasarkanobstruction of justiceini sebanding dalam arti bahwa hukuman terhadap kasus ini seharusnya tidak boleh melebihi dari perkara utamanya,” ujar Maqdir saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, obstruction of justicemewajibkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi objek penghalangan.
Maqdir memberikan contoh, dalam kasus korupsi suap, pelaku yang memberikan suap dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara, sementara pelaku yang menghalangi penyelidikan suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Ternyata ini yang menurut kami tidak seimbang, hukuman semacam ini,” kata Maqdir.




