SIM Keliling Bandung 29 September 2025

jabar.MediaPresisi.com, KOTA BANDUNG – Unit Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Hari ini atau Senin (29/9/2025), layanan tersebut beroperasi di dua lokasi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 10 dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.

Sementara untuk pengurusan SIM, penduduk tetap diwajibkan melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sejumlah Rp 75.000.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan pengujian kesehatan seharga Rp 50.000. 2. Biaya asuransi sejumlah Rp 80.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan senilai Rp 50.000. 3. Berikutnya, dana asuransi sebesar Rp 80.000 dan uji kesehatan sebesar Rp 50.000. 4. Biaya asuransi mencapai Rp 80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000. 5. Setelah itu, biaya untuk asuransi sebesar Rp 80.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sejumlah Rp 50.000.

Baja Juga  Akhir Perburuan Bripda Alvian Maulana Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di Dompo NTB

Saat memperpanjang SIM, masyarakat perlu menyertakan beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Kesehatan, serta Tes Psikologi SIM.

Perpanjangan SIM merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan yang berlaku bagi pengemudi tanpa SIM dijelaskan dalam Pasal 281.(mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *