Aktivis Jogja Dibawa Polda Jatim, Banyak Buku Disita

MediaPresisi.comSeorang tokoh aktivis sosial dari Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi yang dikenal dengan nama Paul, ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Timur. Penangkapan ini terkait dengan peristiwa kerusuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025.

Paul ditangkap di rumahnya di Yogyakarta oleh sejumlah petugas pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Ratusan buku serta peralatan elektronik milik Paul juga diamankan saat penangkapan tersebut.

Kepala Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalihin menyatakan, penangkapan Paul dilakukan dengan paksa dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Setelah ditahan di rumahnya, Paul mengikuti pemeriksaan di Polda D.I. Yogyakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, ia dibawa ke Polda Jawa Timur tanpa didampingi oleh pengacara maupun anggota keluarganya.

Baja Juga  Harga Samsung A26 5G,A36 5G,A56 5G Akhir Agustus 2025,Hp Galaxy Series A,Segini RAM-nya?

Saat tiba di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, ia menunggu tim hukum yang telah ditunjuknya, yaitu Tim Hukum YLBHI-LBH Surabaya. Kami dan keluarga tiba pada pukul 23.05 WIB,” ujar Habibus, Senin (29/9).

Tim Hukum YLBHI-LBH Surabaya memperoleh informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penangkapan beberapa aktivis di Kediri.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Paul dikenai Pasal 160 KUHP jo Pasal 187 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Pengejaran ini jelas bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP, yang menyatakan bahwa perintah penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang memadai, paling sedikit dua alat bukti untuk menentukan status tersangka,” tambah Habibus Shalihin.

Baja Juga  Turnamen Mini Soccer BMI Cup 2025 Kumpulkan Dana Bantu Korban Banjir Bali dan NTT

Selain itu, penangkapan tersangka seharusnya tidak dilakukan kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak hadir mengikuti pemanggilan dari pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

“Kami menganggap tindakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian merupakan tindakan sewenang-wenang tanpa memperhatikan aturan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional,” ujar Habibus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *