Kerugian Polres Kota Malang Akibat Demo Ricuh Akhir Agustus Capai Rp 3,6 Miliar, Pospol Alun-Alun Rusak Parah

MediaPresisi.com– Kerugian yang dialami polisi akibat demonstrasi yang berujung keributan di akhir Agustus mencapai Rp 3,8 miliar. Angka tersebut merupakan total dari kerusakan aset dan fasilitas.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, terdapat 16 pos polisi mengalami kerusakan parah dan ringan serta enam pos polisi lainnya dibakar oleh massa aksi.

 

“Secara keseluruhan, jika dijumlahkan sebesar Rp3,8 miliar,” ujar Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin

 

Oskar menyebutkan bahwa pos polisi yang berada di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang mengalami kerusakan cukup parah, seperti kaca yang pecah dan kerusakan pada videotron.

 

“Di lokasi tersebut terdapat server tilang elektronik yang harganya cukup tinggi,” katanya.

Baja Juga  Populer Hari Ini: Peringatan Hari Anak Jakarta, Film XXI Lampung, Harga Emas Antam

 

Selain pos polisi, kerusakan juga menargetkan bus layanan yang sedang terparkir di halaman Markas Polresta Malang Kota.

 

Proses pengumpulan data kerusakan merupakan perintah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang kemudian pelaksanaannya didukung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

 

Kemudian, perbaikan pos polisi yang rusak telah diatur bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. “Pos yang kacanya retak sudah diperbaiki, sementara yang rusak parah akan segera menyusul,” katanya.

 

Selain itu, pihak kepolisian setempat telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait keributan yang terjadi pada akhir bulan lalu.

 

Pengambilan keputusan terhadap para tersangka dimulai dari penangkapan 61 orang peserta aksi yang berstatus sebagai saksi dan sebelumnya pernah dibebaskan. Meskipun demikian, dari rangkaian proses penyelidikan, 13 orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baja Juga  Oknum Polisi Polsek Sawahan Didakwa di Pengadilan Surabaya atas Kasus Pencabulan Anak Tiri

 

“Pada 12 September dan 16 September kami menangkap lima tersangka, sehingga jumlahnya menjadi 17 orang,” ujar Oskar.

 

Petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk wadah kembang api, barrier air yang terbakar, video yang berisi rekaman tindakan kerusakan, serta ponsel milik tersangka.

 

“Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 28 ayat (3) beserta Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menambahkan bahwa para tersangka anarkis tidak berasal dari daerah setempat.

Baja Juga  3 Kluster Peran dalam Kasus Pembunuhan Ilham yang Dibayar Puluhan Juta

 

“Ada yang berasal dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, dan Gresik, beberapa lainnya dari Kabupaten Malang. Usia rata-rata berkisar antara 19 hingga 35 tahun dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari mahasiswa hingga pengemudi ojek online,” ujar Didik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *